DPR Dorong RUU Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak Menjadi UU
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah saat menjadi keynote speaker dalam acara Forum Group Discussion (FGD) di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (16/9/2023). Foto: Kiki/nr
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak dapat segera menjadi undang-undang. Alasannya, menurutnya, adanya RUU tersebut sebagai landasan pembangunan menuju Banten yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Hal itu disampaikannya seusai menjadi keynote speaker dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyesuaian Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Sebagai Landasan Pembangunan Menuju Banten Mandiri, Maju, dan Sejahtera’, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (16/9/2023).
Politisi dari Dapil Banten I ini mengatakan akan ada pemekaran wilayah yang terjadi apabila RUU Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak sudah disahkan menjadi UU.
“Pertama, undang-undang ini harus berdiri, yang kedua memang kita harapkan ada pemekaran wilayah, pemekaran wilayah ini sebuah keniscayaan, karena besarnya Banten ini, besarnya Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Setidaknya yang harus dipecah adalah Kabupaten Cilangkahan yang sudah memenuhi syarat sekali, nanti bisa disatukan dengan Kabupaten Cibaluyung, menjadi suatu Kabupaten, Sehingga keinginannya lebih dekat dengan pusat pemerintahan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam FGD tersebut, menekankan agar nantinya RUU Kabupaten Pandeglang dan RUU Kabupaten Lebak terbentuk sesuai dengan aspirasi masyarakat dan mengembalikan prinsip otonomi daerah. Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab atas proses pemerintahan dan pembangunan lokal. Masyarakat dapat menggunakan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi untuk melakukan inovasi dalam pembangunan daerah.
“Kita ingin merasakan atau melihat bagaimana aspirasi dari masyarakat yang disampaikan dari daerah benar-benar sinkron dengan apa yang di buat dalam bentuk UU, kita juga ingin mengembalikan dan me-restore prinsip otonomi daerah yang dulu digaungkan tapi sekarang ada dalam tanda tanya,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan, jangan sampai RUU ini direncanakan karena ada kepentingan yang lebih strategis atau kepentingan yang lebih tinggi, sehingga hajat hidup masyarakat di desa-desa atau di pedalaman di nomor dua kan. “Sebagian mendukung, sebagian harus bisa kita sosialisasikan kembali, karena ini wilayah yang luas sebenarnya, Pandeglang dan Lebak ini wilayah yang cukup luas,” tutup Rizki.
Sejumlah Narasumber yang hadir pada kegiatan FGD tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Ling Andri Supriadi, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Yayan Ridwan, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ayuning Budiati, dan Akademisi Universitas Mathlaul Anwar, Said Ariyan. (qq/rdn)